Rizky Billar Pasang Wajah Suram Pakai Baju Tahanan Kasus KDRT

Rizky Billar resmi ditahan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Ketika dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan oleh pihak kepolisian, Rizky Billar tampil sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Ia dihadirkan di hadapan media di tengah berlangsungnya konferensi pers.

Rizky tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan 'Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan' di bagian belakang. Ia juga mendapat pengawalan ketat dari polisi saat berada di lobi Polres Metro Jakarta Selatan.

Penahanan terhadap Rizky Billar diumumkan setelah ia diperiksa penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dari kemarin hingga hari ini, Kamis (13/10). Rizky dipastikan bakal ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

"Penyidik mengeluarkan keputusan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

Rizky Billar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan Lesti Kejora. Peristiwa KDRT itu dilaporkan terjadi di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (29/9) sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.

Laporan terhadap Rizky Billar itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Dalam laporan itu, Rizky disebut melakukan sejumlah kekerasan terhadap Lesti. Beberapa kekerasan yang dilakukan Rizky yaitu mencekik dan membanting Lesti Kejora ke kasur.

Tak berhenti di situ, Rizky juga menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi hingga membantingnya ke lantai.Usai peristiwa itu, Lesti Kejora sempat dirawat di Rumah Sakit Bunda Menteng Jakarta selama dua hari.

You are using an unsupported browser and things might not work as intended. Please make sure you're using the latest version of Chrome, Firefox, Safari, or Edge.